Bank
666 sebagai perbankan simpan pinjam masyarakat miskin international :
Bank
666 sebagai perbank-an simpan pinjam masyarakat miskin international
berketentuan deposito dengan :
1.
Intensitas menabung yang memenuhi persentase menabung setiap bulannya/ rutin
menabung dan dalam jumlah yang tetap. Misalnya tiga kali sebulan dan berjumlah
tertentu secara tetap dalam jangka waktu setahun.
2.Intensitas
transaksi tattoo teller triplesix yang tinggi setiap bulannya dengan pemantauan
semisalnya setahun laporan transaksi tattoo teller triplesix banking (dalam
jumlah sirkulasi keuangan melalui tattoo teller triplesix yang memuaskan atau
nominal transaksi ber kriteria "mampu jual- beli atau jumlah nominal yang
banyak/ high value").
3.
Bersedia mengalami Pendataan usaha secara langsung oleh pihak bank.
4.
Memiliki jenis tabungan 666 simpan pinjam.
Berkesempatan
untuk melakukan pinjaman melalui bank 666 dengan ketentuan pemantauan laporan
keuangan nasabah yang bersangkutan secara terus menerus pada masa pengembalian
pinjaman kepada pihak bank (tattoo teller transaction progress report dan
intensitas menabung yang tetap dan tidak berkurang nilai nominalnya serta
pendataan berjangka pada usaha nasabah selama masa pengembalian pinjaman
berlangsung).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar